02.59.00
0
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengatur beberapa hal penting, antara lain standar pengelolaan PAUD. Permendikbud yang disahkan akhir tahun 2014 tersebut mencantumkan rasio ideal antara jumlah guru dan anak didik.

Untuk lembaga PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, yakni Taman Penitipan Anak (TPA), rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah 1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik. Sedangkan untuk PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru dan anak maksimal 1: 8.

Sementara untuk PAUD dengan anak didik berusia 4-6 Tahun, yakni untuk jenjang Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK), maka rasio guru dan anak maksimal 1:15. Artinya, satu orang guru KB ataupun TK sebaiknya tidak melayani lebih dari 15 orang anak didik. “Praturan tentang Standar PAUD ini disusun untuk menjamin kualitas dan mutu PAUD,” ucap Direktur Pembinaan PAUD Erman Syamsuddin baru-baru ini.

Sedangkan untuk standar waktu kegiatan atau pembelajaran di lembaga PAUD harus disesuaikan dengan usia dan frekuensi pertemuan. Untuk PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, maka satu kali pertemuan minimal 120 menit. Pertemuan tersebut harus melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu

Sedangkan PAUD dengan anak didik berusia 2-4 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Sementara bagi PAUD dengan anak didik berusia 4-6 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Permendikbud nomor 137 tahun 2014 juga menegaskan bahwa pelaksanaan program PAUD harus terintegrasi, mulai dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, hingga kesehatan dan gizi.

Post Comment

0 komentar:

Posting Komentar