Seperti yang kita ketahui setelah
akses padamu negeri di alihkan ke dapodik. banyak pertanyaan cara
mengajukan NUPTK harus lewat mana.untuk syarat masih sama seperti tahun
sebelumnya hanya saja untuk sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan
lewat aplikasi dapodik.
Seperti di kutip dari penjelasan Admin PDSP, jelas secara tertulis Admin PDSP,
mulai tahun 2015 mengambil kebijakan untuk mencetak NUPTK baru lewat
dapodik. PTK yang memang sudah layak mendapatkan NUPTK akan secara
otomatis mendapatkan.
Untuk itu pengisian dapodik harus sesuai dengan data diri para PTK dan
sesuai dengan keadaan di lapangan, karena data dapodik adalah penentu
dari segala data jika dilihat. banyak yang ingin mendapatkan NUPTK
karena banyak syarat dari tunjangan - tunjangan mewajibkan mempunyai
NUPTK, untuk itu kami himbau untuk memberikan data diri kepada para
operator untuk kebaikan kita semua.
Post Comment
0 komentar:
Posting Komentar