Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) nomor 2 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Penyelenggaraan PAUD dapat dijadikan pedoman bagi para pengelola pendidikan usia dini tahun ini.
Apa yang baru pada Juknis BOP PAUD 2016?
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, yang
selanjutnya disebut Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.
Juknis BOP PAUD disusun bertujuan:
- Pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Alokasi BOP PAUD 2016
(1) Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
(2) Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD
atau lembaga adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan
biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun.
Jumlah dan Besar Dana BOP PAUD 2016
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan
sebagai berikut:
- Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun;
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik;
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
SATUAN PAUD ATAU LEMBAGA PENERIMA BOP PAUD
Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
BOP PAUD mendukung program PAUD berkualitas, dengan
demikian setiap pengelola program PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
- BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
- BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani;
- Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD);
- Pengelola atau penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.
Nah, bagi Bapak/Ibu yang ingin mengunduh Buku Juknis BOP PAUD 2016, silahkan klik alamat tautan di bawah ini :
Download Permendikbud No.2 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.pdf
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelengaraan PAUD tahun 2016 |
Demikian Buku Juknis BOP PAUD 2016
Post Comment