Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menghapus inpassing atau penyetaraan status dan golongan
guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai gantinya akan digunakan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen
Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan Kemendikbud
mulai membuka program penyetaraan pada tahun ini.
"Proses penyetaraan baru bisa dilakukan pada April karena proses
penilaian terjadi dua kali dalam setahun yaitu pada April dan Oktober,"
jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Pranata mengatakan inpassing dihapus karena tidak sesuai dengan amanat UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam hal ini profesionalitas guru diukur dari nilai kompetensi
masing-masing. Inpassing, lanjutnya, sudah dihapus sejak 31 Agustus
2011. Tapi Peraturan Menteri (Permen)nya baru berlaku pada 2013.
Proses penilaian masih menunggu amandemen peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur
mengenai hal ini. Permen ini diamandemen karena tidak mengatur mengenai
kompetensi yang diwajibkan Kemendikbud. Selanjutnya penyetaraan bagi
guru non PNS akan dihitung dari skor.
Kendati ditutup sejak Agustus 2011 lalu tapi dokumen usulan inpassing
yang masuk hingga Desember 2011 masih diproses. Proses ini meliputi
penyesuaian golongan dan pangkatnya.
Perbedaan inpassing dengan penyetaraan adalah guru tidak dapat langsung
naik ke golongan tinggi. Skornya harus dilihat kembali, jika dia
mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain maka dia dapat
menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi.
Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/08/19/3/175777/Kemendikbud-Hapus-Sistem-Inpassing
Post Comment